A. PENGERTIAN
KEADILAN
Pengertian Keadilan
Keadilan adalah hal-hal yang berkenaan
pada sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi sebuah
tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan kewajibannya. Keadilan
berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak
memihak, berpihak kepada yang benar, tidak sewenang-wenang.
Makna Keadilan
Makna keadilan terbagi atas dua yaitu
makna keadilan secara atribut dan makna keadilan secara tindakan. Makna
keadilan secara atribut adalah suatu kuasalitas yang fair atau adil. Sedangkan
makna keadilan secara tindakan adalah tindakan menjalankan dan menentukan hak
atau hukuman.
Contoh Keadilan
Juliardi pantas mendapat beasiswa karena
prestasi belajarnya yang membanggakan. Sedangkan Pasha yang belum menunjukkan
prestasi belajar yang bagus, menuntut agar mendapat beasiswa seperti yang
didapatkan Juliardi. Apakah ini dapat dikatakan sebagai ketidakadilan? Tentu
tidak. Karena definisi tentang keadilan disini adalah tentang apa yang memang
menjadi hak manusia secara sepantasnya, bukan semata-mata karena rasa iri
kepada sesama manusia. Oleh karena itu, jika Pasha ingin mendapatkan beasiswa
juga, maka ia seharusnya lebih meningkatkan prestasinya.
B. KEADILAN
SOSIAL
Sila Pancasila yang Berhubungan dengan Keadilan
Sosial
Sila Pancasila yang berhubungan dengan
keadilan social adalah sila kelima yang berbunyi “Keadilan sosial bagi semua
rakyat Indonesia”. Sila ini berhubungan bersama tingkah laku kita dalam bersikap
adil kepada seluruh orang.
Sikap yg mencerminkan sila tersebut :
- Mengusahakan menopang orang lain tepat
kapabilitas
- Menghargai hasil karya orang lain
- Tak mengancam orang bersama hak milik kita
- Menjunjung tinggi nilai kekeluargaan
- Menghormati hak dan kewajiban orang lain
Wujud Keadilan Sosial yang Diperinci dalam
Perbuatan dan Sikap
Ada 5 wujud keadilan sosial dalam
perbuatan dan sikap, yaitu:
-Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap
dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
-Sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
-Sikap suka memberikan pertolongan
kepada orang yang memerlukan tanpa pandang bulu.
-Sikap suka bekerja keras.
-Sikap menghargai hasil karya orang lain
yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Jalur Pemerataan yang Merupakan Asas Keadilan
Sosial
Adapun yang dimaksud dengan flapan jalur
pemerataan itu adalah :
a. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, khususnya pangan, sandang
dan papan (perumahan).
b. Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan
keselamatan.
c. Pemerataan pembagian pendapatan.
d. Pemerataan kesempatan kerja.
e. Pemerataan kesempatan berusaha.
f. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya
bagi generasi muda dan kaum wanita.
g. Pemerataan penyebaran pembangunan di wilayah tanah air.
h. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
C. BERBAGAI
MACAM KEADILAN
Macam-macam Keadilan Sosial
1.
Keadilan Komutatif,
yaitu keadilan yang memberikan apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak
seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
2.
Keadilan
Distributif, yaitu keadilan yang memberikan apa yang menjadi haknya berdasarkan
asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau
kebutuhan.
3.
Keadilan Legal,
yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang
dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
4.
Keadilan Vindikatif,
yaitu keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran
atau kejahatannya.
5.
Keadilan kreatif,
yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa
kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya.
6.
Keadilan
protektif, yaitu keadilan yang memberikan perlindungan dari tindakan
sewenang-wenang pihak lain.
D. KEJUJURAN
Pengertian Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang
dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya dan sesuai dengan kenyataan
yang benar-benar ada. Karena itu jujur berarti bahwa apa yang dikatakan harus
sama dengan perbuatannya dan jujur berarti juga dengan menepati janji atau
kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan.
Hakikat Kejujuran
Hakikat kejujuran ialah mengatakan
sesuatu dengan jujur di tempat (situasi) yang tidak ada sesuatu pun yang
menjadi penyelamat, kecuali kedustaan. Secara psikologis, kejujuran akan
mendatangkan ketenteraman jiwa. Sebaliknya, seseorang yang tidak jujur pasti
tega melakukan perbuatan serta menutupi kebenaran.
E. KECURANGAN
Pengertian Kecurangan
Kecurangan merupakan penipuan yang
disengaja untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan merugikan orang lain.
Dalam hukum pidana, kecurangan adalah kejahatan atau pelanggaran yang dengan
sengaja menipu orang lain dengan maksud untuk merugikan mereka, biasanya untuk
memiliki sesuatu/harta benda atau jasa ataupun keuntungan dengan cara tidak
adil. Kecurangan dapat mahir melalui pemalsuan terhadap barang atau benda.
Sebab-Sebab Orang Melakukan Kecurangan
Ditinjau dari hubungan manusia dengan
alam sekitarnya, ada 3 aspek yang menyebabkan orang melakukan kecurangan, yaitu:
1. Aspek ekonomi. Setiap orang berhak
hidup layak dan untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai makhluk lemah,
sangat rentan sekali dengan hal-hal pintas dalam merealisasikannya dengan
melakukan segala cara untuk mencapai sebuah tujuan jahat tanpa melihat orang
lain disekelilingnya.
2. Aspek Peradaban dan Kebudayaan.
Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang membutuhkan keberanian dan
sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani
hampir pada setiap individu didalamnya sehingga sangat sulit sekali untuk
menentukan dan bahkan menegakan keadilan.
3. Aspek Teknis. Terkadang untuk
bersikap adil, kita pun mengedepankan aspek perasaan atau kekeluargaan sehingga
sangat sulit sekali untuk dilakukan. Atau bahkan mempertahankan keadilan kita
sendiri harus bersikap salah dan berkata bohong agar tidak melukai perasaan
orang lain.
F. PERHITUNGAN
(HISAB) DAN PEMBALASAN
Macam-Macam Perhitungan dan Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Pembalasan frontal dengan melakukan serangan langsung
seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik. Perhitungan di muka hukum
dengan menaaati peraturan bersaing dimuka hukum antara yang dilaporkan dan
pihak pelapor. Pembalasan di bagi dua macam, yaitu:
1. Pembalasan untuk perbuatan baik.
2. Pembalasan untuk perbuatan tercela.
G. PEMULIHAN
NAMA BAIK
Pengertian Nama Baik
Nama baik adalah nama yang tidak tercela
yang dijaga setiap individu dengan hati-hati agar namanya tidak tercemar.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan.
Hakikat Pemulihan Nama Baik
Pada hakikatnya pemulihan nama baik itu
adalah kesadaran yang disadari oleh manusia karena dia melakukan kesalahan di
dalam hidupnya yang tidak sesuai dengan norma-norma yang ada, selain itu
perbuatan yang menyebabkan hilangnya nama baik seseorang adalah karena
perbuatan yang mereka lakukan itu tidak sesuai dengan akhlak baik.
H. PEMBALASAN
Pengertian Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan
yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Penyebab Pembalasan
Hal- hal yang menyebabkan pembalasan
yaitu :
- Orang itu tidak terima karena diperlakukan
dengan semena-mena
- Dendam
- Karena hasutan teman atau siapapun yang
mendukungnya untuk melakukan pembalasan yang dimana ada kemungkinan orang yang
menghasut tersebut juga memiliki rasa dendam kepada orang yang dituju.
Contoh Pembalasan
Dalam suatu pekerjaan adanya rasa saling
kecemburuan antar karyawan yang dimana hal itu secara tidak langsung mengambil
objek yang di kerjakan, maka dari semua itu akan timbul di dalam dirinya yang
hanya mementingkan objek itu sendiri, artinya suatu pembalasan terjadi karena
adanya seorang yang memulai secara curang/licik, maka pihak yang bersangkutan
akan memulai pembalasannya dari apa yang sudah di ambil.
SUMBER:
Comments
Post a Comment