Skip to main content

WARGA NEGARA DAN NEGARA


A.   Hukum

Definisi Hukum
Hukum merupakan seluruh aturan tingkah laku berupa norma atau kaidah baik tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur tata tertib dalam masyarakat yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakatnya berdasarkan keyakinan dan kekuasaan hukum itu.

Ciri dan Sifat Hukum
Ciri-ciri hukum:
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.      Berisi perintah dan atau larangan
6.      Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
Sifat hukum:
·        Mengatur
hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
·        Memaksa
hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.

Sumber - Sumber Hukum
Sumber hukum dapat dilihat dari dua segi, yaitu segi materiil dan segi formil.
1.      Sumber Hukum Materiil
Sumber Hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
a.      Perasaan hukum seseorang atau pendapat umum
b.      Agama
c.       Kebiasaan
d.      Politik Hukum dari Pemerintah
Sumber hukum materiil yaitu tempat materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.

2.      Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
Sumber Hukum Formil antara lain:
a.      Undang-Undang (Statue)
Undang-Undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b.      Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan  dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum.
c.       Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Peraturan pokok yang pertama pada zaman Hindia Belanda dahulu adalah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia yang disingkat A.B. (ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia).
d.      Traktat (Treaty)
Apabila dua orang mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang sesuatu hal maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian. Akibat dari perjanjian itu adalah kedua belah pihak terikat pada isi dari perjanjian yang disepakatinya.
e.      Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam Yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.

Pembagian Hukum
1.      Menurut sumbernya :
·        Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
·        Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
·        Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
·        Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
·        Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.      Menurut bentuknya :
·        Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
·        Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.      Menurut tempat berlakunya :
·        Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
·        Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.      Menurut waktu berlakunya :
·        Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·        Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5.      Menurut cara mempertahankannya :
·        Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
·        Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6.      Menurut sifatnya :
·        Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
·        Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.      Menurut wujudnya :
·        Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
·        Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih disebut juga hak.
8.      Menurut isinya :
·        Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
·        Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya atau hubungan antara Negara dengan warga negara.


B.   Negara

Definisi Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan sebagainya.

Sifat Negara
1.      Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik.
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2.      Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3.      Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara.

Unsur – Unsur Negara
Unsur-unsur terbentuknya sebuah negara digolongkan menjadi dua, yaitu unsur konstitutif (rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat) dan unsur deklaratif (pengakuan dari Negara lain)
·        Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu Negara dan taat pada peraturan di Negara tersebut. Rakyat suatu Negara meliputi penduduk dan bukan penduduk (orang asing).
·        Wilayah
Wilayah Negara merupakan tempat tinggal rakyat dan penyelenggara pemerintahan. Sebuah Negara tidak mungkin berdiri jika tidak memiliki wilayah. Wilayah suatu Negara meliputi daratan, lautan, dan udara.
·        Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah yang sah mempunyai kedaulatan, yaitu kekuasaan untuk mengatur Negara. Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan ke dalam (intern) dan keluar (ekstern). Kedaulatan ke dalam maksudnya kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan bangsa lain. Adapun kedaulatan keluar maksudnya kekuasaan untuk bekerja sama atau berhubungan dengan Negara lain.
·        Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari Negara lain sangat diperlukan bagi suatu Negara dalam tata hubungan internasional. Pengakuan dari Negara lain termasuk dalam unsur deklaratif. Jadi, meskipun tanpa pengakuan dari Negara lain, ketiga unsur di atas sudah cukup menunjukkan sahnya kebedaraan suatu Negara. Pengakuan dari Negara lain meliputi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan bagi Negara baru yang telah memiliki unsur konstitusi. Sedangkan, pengakuan de jureadalah pengakuan terhadap suatu Negara baru yang sesuai dengan hukum internasional.

Bentuk Negara
1.      Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
a.      Sentralisasi
b.      Desentralisasi
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
·        adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
·        adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
·        penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
·        bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
·        peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
·        daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
·        rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
·        keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
·        pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
·        peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
·        tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
·        partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
·        penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

2.      Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
·        tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
·        tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
·        hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).

C.    Pemerintahan

Definisi Pemerintahan
Pengertian pemerintahan dapat ditinjau dari tiga aspek , yaitu dari segi kegiatan (dinamika), structural fungsional, dan dari segi tugas dan kewenangan (fungsi).
Apabila ditinjau dari segi dinamika, pemerintahan berarti segala kegiatan atau usaha yang terorganisasikan, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar Negara, mengenai rakyat dan wilayah Negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Dari segi structural fungsional, pemerintahan berarti seperangkat fungsi Negara, yang satu sama lain saling berhubungan secara fungsional, dan melaksanakan fungsinya atas dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan Negara. 
Ada dua pengertian tentang pemerintahan, yaitu:
a.      Pemerintahan dalam arti yang luas
Pemerintahan adalah perbutan memerintah yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam mencapai tujuan negra.
b.      Pemerintahan dalam arti yang sempit
Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.

D.   Warga Negara dan Negara

Asas Kewarganegaraan
1.      Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
a.      Ius soli (asas kelahiran) berasal dari latin; ius  yang berarti hukum atau pedoman, sedangkan soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah. Jadi, ius soli adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Jadi, seseorang dapat menjadi warga negara dimana dia dilahirkan. Contoh negara yang menganut asas kewarganegaran ini, yaitu negara  Amerika Serikat, Brazil, Argentina, Bolivia, Kamboja, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Dominika, Ekuador, El Savador, Grenada, Guatemala, Guyana, Honduras, Jamaika, Lesotho, Meksiko, Pakistan, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, Venuzuela, dan lain-lain.
b.       Ius sanguinis (asas keturunan) juga berasal dari bahasa latin, ius yang berarti hukum atau pedoman, sedangkan sanguinis dari kata sanguis yang berarti darah atau keturunan. Jadi,  ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau keturunan. Asas ini menetapkan seseorang mendapat warga negara jika orang tuanya adalah warga negara suatu negara. Misalkan seseorang yang lahir di Indonesia, namun orang tuanya memiliki kewarganegaraan dari negara lain, maka ia mendapat kewarganegaraan dari orang tuanya. Contoh negara yang menggunakan asas ini adalah negara China, Bulgaria, Belgia, Republik Ceko, Kroasia, Estonia, Finlandia, Jepang, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, India, Irlandia, Israel, Italia, Libanon, Filipina, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slovakia, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Turki, dan Ukraina.

2.      Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
a.      Asas kesatuan atau kesamaan hukum itu berdasarkan pada paradigma bahwa suami-isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat, dan tidak terpecah.Jadi, suami-isteri atau keluarga yang baik dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyakatnya harus mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat. Dan untuk merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami-isteri, maka semuanya harus tunduk pada hukum yang sama. Dengan kebersamaan tersebut sehingga masing-masing tidak terdapat perbedaan yang dapat mengganggu keutuhan dan kesejahteraan keluarga.
b.      Asas persamaan derajat menyebutkan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Jadi, baik suami maupun isteri tetap dangan kewarganegaraan aslinya, sama seperti sebelum mereka dikaitkan oleh pernikahan dan keduanya memiliki hak untuk memilih kewarganegaraan yang dianutnya.

Warga Negara Indonesia menurut UU No. 62 thn 1958
Warga negara Republik Indonesia ialah:
a.      orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga-negara Republik Indonesia;
b.      orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga-negara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarga-negaraan Republik Indonesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah 18 tahun;
c.       anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga- negara Republik Indonesia;
d.      orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya;
e.       orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, jika ayahnya tidak mempunyai kewarga-negaraan, atau selama tidak diketahui kewarga-negaraan ayahnya;
f.        orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui;
g.      seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya;
h.      orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarga-negaraan atau selama kewarga-negaraan kedua orang tuanya tidak diketahui;
i.         orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarga-negaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu;
j.        orang yang memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan Undang-undang ini.

Hak dan Kewajiban WNI
Hak warga negara Indonesia
1.      Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
2.      Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
3.      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4.       Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
5.      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
6.      Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
7.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
8.      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)
9.      Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
10.  Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
11.  Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
12.  Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
13.  Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
14.  Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
15.  Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G ayat 2).
16.  Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1).
17.  Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2).
18.  Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
19.  Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).
20.  Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I ayat 2).
21.  Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
22.  Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
23.  Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).

Kewajiban warga negara Indonesia
1.      Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
2.      Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat 1).
3.      Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2).
4.      Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).

E.    Tindakan Politik dan Sistem Politik
Arti Sistem dan Pengertian Sistem Politik
·        Sistem adalah suatu keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.
·        Sistem Politik adalah keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem, dan sekumpulan pendapat - pendapat atau prinsip - prinsip yang membentuk satu kesatuan untuk mengatur pemerintahan dan melaksanakan serta mempertahankan kekuasaan individu dengan individu, kelompok dengan kelompok lain, dan hubungan negara dengan negara yang lainnya yang saling berhubungan dengan satu sama lain.

Contoh Kasus dan Hasil Akhir Hukumannya
“Nenek Minah (55) divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan akibat dianggap mencuri tiga buah kakao.
Minah memetik 3 buah kakao untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao. Seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Nenek ini divonis seperti tersebut di atas.”
Hukuman yang diberikan sudah sesuai dengan tindakan yang dilakukan pelaku tapi menurut saya kasus ini terlalu berlebihan untuk sampai dibawa ke meja hijau. Ada kabar memberitakan bahwa pelaku mengalami buta huruf dan sudah meminta maaf kepada pemilik kakao tersebut. Persoalan seperti ini seharusnya bisa dibicarakan secara kekeluargaan.

Pendapat tentang Pemerintahan Jokowi dalam 1 bulan
Pemerintahan Jokowi dalam satu bulan ini menurut saya kurang memuaskan dan kurang baik untuk ukuran umur kepemimpinan yang bisa dibilang masih awal atau masih muda. Banyak demo disana sini dengan dinaikkannya harga bahan bakar kendaraan dalam taksiran yang lumayan tinggi dan juga dengan dinaikkannya harga sembako, masyarakat terutama kaum ibu, semakin resah. Ada juga kabar banyaknya kritikan yang masuk mengenai kepemimpinannya. Semoga saja bulan kedepannya kepemimpinan Jokowi bisa lebih baik dan tidak ada lagi keresahan-keresahan dari masyarakat.


SUMBER:

Comments

Popular posts from this blog

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PT. UNILEVER INDONESIA, TBK

Kelebihan: -           Strategi promosi produk unilever yang efektif dengan menampilkan model-model yang tipikal muda, berkulit putih, berambut panjang sehingga memacu konsumen (lebih spesifik perempuan) untuk membeli produk tersebut agar dapat mengalami sendiri hasil yang diterima di model dalam iklan tersebut. -           Unilever gencar di misi sosial, sehingga kedekatan dengan konsumen dapat terus terjaga. Hal ini terlihat dari pembelanjaan iklan dan promosi yang telah mendorong pertumbuhan penjualan di tengah pasar yang kompetitif. PT Unilever Indonesia sebagai salah satu perusahaan dengan belanja iklan terbesar menurut majalah marketing (Top Brand Survey, edisi khusus 2007). -           Unilever mempunyai moto "Operational excellence with no compromise on quality". Unilever dalam menjalankan operasinya dijalankan dengan baik tanpa mengabaikan kualitas produk. -           Pemimpin pasar consumer goods di Indonesia. -           Memiliki tim yang terdiri dar

BENTUK ORGANISASI PT. UNILEVER INDONESIA, TBK

BENTUK ORGANISASI Tipe struktur organisasi diatas adalah bentuk struktur organisasi Fungsional, hal itu diperlihatkan dari bagan yang dibagi berdasar spesifik kerja sesuai fungsi tertentu, misal Director Ice Cream yang berfungsi utuk melakukan kegiatan produksi maupun komersialisasi yang berhubungan dengan Es krim dan membawahi pekerja di lingkup perusahaan Ws krim Unilever. Pembagian struktur organisasi PT Unilever Indonesia di atas berdasarkan fungsional per bagian fungsi tertentu, berikut adalah perinciannya: -           Director Food adalah pengatur segala kegiatan berkaitan dengan produk makanan yang dihasilkan Unilever. -           Director Ice Cream adalah pengatur segala kegiatan berkaitan dengan produk ice cream yang dihasilkan Unilever. -           Home dan personal care adalah bagian yang mengurusi semua yang ada di dalam perusahaan , berkaitan dengan individu kepegawaian. -           Supply chain adalah bagian untuk mengatasi permasalahan bahan baku.

STRUKTUR ORGANISASI PT. UNILEVER INDONESIA, TBK

DIREKSI Direksi adalah seseorang yang ditunjuk untuk memimpin Unilever Indonesia. Hemant Bakshi Presiden Direktur Warga Negara India Tevilyan Yudhistira Rusli Direktur Warga Negara Indonesia Hadrianus Setiawan Direktur Warga Negara Indonesia Ramakrishnan Raghuraman Direktur Warga Negara India Debora Herawati Sadrach Direktur Warga Negara Indonesia Ainul Yaqin Direktur Warga Negara Indonesia Enny Hartati Sampurno Direktur Warga Negara Indonesia Sancoyo Antarikso Direktur dan Sekretaris Peeusahaan Warga Negara Indonesia Annemarieke de Haan Direktur Warga Negara Belanda DEWAN KOMISARIS Dewan Komisaris adalah sebuah dewan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direktur Perseroan terbatas (PT). Mahendra Siregar Calon Komisaris Independen. Warga Negara Indonesia. Maurits Daniel Rudolf La