A. Hukum
Definisi Hukum
Hukum merupakan seluruh aturan tingkah laku berupa norma atau kaidah
baik tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur tata tertib dalam
masyarakat yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakatnya berdasarkan
keyakinan dan kekuasaan hukum itu.
Ciri dan Sifat Hukum
Ciri-ciri hukum:
1. Peraturan mengenai tingkah
laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan
oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat
memaksa
4. Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut tegas
5. Berisi perintah dan atau
larangan
6. Perintah dan atau larangan
itu harus dipatuhi oleh setiap orang
Sifat hukum:
·
Mengatur
hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang
mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya
ketertiban dalam masyarakat.
·
Memaksa
hukum
dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum
akan menerima sanksi tegas.
Sumber - Sumber Hukum
Sumber hukum dapat dilihat dari dua segi, yaitu segi materiil dan segi
formil.
1.
Sumber Hukum Materiil
Sumber Hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah
hukum, dan terdiri atas:
a.
Perasaan hukum seseorang atau pendapat
umum
b.
Agama
c.
Kebiasaan
d.
Politik Hukum dari Pemerintah
Sumber hukum materiil yaitu tempat materi hukum itu diambil. Sumber
hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
2.
Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber darimana suatu
peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara
yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
Sumber Hukum Formil antara lain:
a.
Undang-Undang (Statue)
Undang-Undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum
yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b.
Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang-ulang
dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat
dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga
tindakan yang berlawanan dengan
kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum.
c.
Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Peraturan pokok yang pertama pada zaman Hindia Belanda dahulu adalah
Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia yang disingkat A.B.
(ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia).
d.
Traktat (Treaty)
Apabila dua orang mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang sesuatu
hal maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian. Akibat dari perjanjian itu
adalah kedua belah pihak terikat pada isi dari perjanjian yang disepakatinya.
e.
Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan
berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam Yurisprudensi
terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa
orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
Pembagian Hukum
1.
Menurut sumbernya :
·
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang
tercantum dalam peraturan perundangan.
·
Hukum adat, yaitu hukum yang terletak
dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
·
Hukum traktat, yaitu hukum yang
ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
·
Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang
terbentuk karena putusan hakim.
·
Hukum doktrin, yaitu hukum yang
terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang
terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.
Menurut bentuknya :
·
Hukum tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan pada berbagai perundangan
·
Hukum tidak tertulis (hukum
kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak
tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.
Menurut tempat berlakunya :
·
Hukum nasional, yaitu hukum yang
berlaku dalam suatu Negara.
·
Hukum internasional, yaitu yang
mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.
Menurut waktu berlakunya :
·
Ius constitutum (hukum positif),
yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu
daerah tertentu.
·
Ius constituendum, yaitu hukum yang
diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam
segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5.
Menurut cara mempertahankannya :
·
Hukum material, yaitu hukum yang
memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud
perintah-perintah dan larangan.
·
Hukum formal, yaitu hukum yang memuat
peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6.
Menurut sifatnya :
·
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang
dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
·
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang
dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri.
7.
Menurut wujudnya :
·
Hukum obyektif, yaitu hukum dalam
suatu Negara berlaku umum.
·
Hukum subyektif, yaitu hukum yang
timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih disebut
juga hak.
8.
Menurut isinya :
·
Hukum privat, yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan
pada kepentingan perseorangan.
·
Hukum publik, yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya atau hubungan antara
Negara dengan warga negara.
B. Negara
Definisi Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di
mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya,
pertahanan keamanan dan sebagainya.
Sifat Negara
1.
Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara
memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara
tanpa tidak ada pemaksaan fisik.
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat
dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2.
Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat
menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak.
Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3.
Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian
menjadi wewenang negara.
Unsur – Unsur Negara
Unsur-unsur terbentuknya sebuah negara digolongkan menjadi dua, yaitu
unsur konstitutif (rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat) dan unsur
deklaratif (pengakuan dari Negara lain)
·
Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu Negara dan taat pada
peraturan di Negara tersebut. Rakyat suatu Negara meliputi penduduk dan bukan
penduduk (orang asing).
·
Wilayah
Wilayah Negara merupakan tempat tinggal rakyat dan penyelenggara
pemerintahan. Sebuah Negara tidak mungkin berdiri jika tidak memiliki wilayah.
Wilayah suatu Negara meliputi daratan, lautan, dan udara.
·
Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah yang sah mempunyai kedaulatan, yaitu kekuasaan untuk mengatur
Negara. Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan ke dalam
(intern) dan keluar (ekstern). Kedaulatan ke dalam maksudnya kekuasaan untuk
mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan bangsa lain. Adapun
kedaulatan keluar maksudnya kekuasaan untuk bekerja sama atau berhubungan
dengan Negara lain.
·
Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari Negara lain sangat diperlukan bagi suatu Negara dalam
tata hubungan internasional. Pengakuan dari Negara lain termasuk dalam unsur
deklaratif. Jadi, meskipun tanpa pengakuan dari Negara lain, ketiga unsur di
atas sudah cukup menunjukkan sahnya kebedaraan suatu Negara. Pengakuan dari
Negara lain meliputi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan de jure. Pengakuan
de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan bagi Negara baru yang telah
memiliki unsur konstitusi. Sedangkan, pengakuan de jureadalah pengakuan
terhadap suatu Negara baru yang sesuai dengan hukum internasional.
Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk
mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat
memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara
pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.
Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
a.
Sentralisasi
b.
Desentralisasi
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan
diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan
perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak
berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah
tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
·
adanya keseragaman (uniformitas)
peraturan di seluruh wilayah negara;
·
adanya kesederhanaan hukum, karena
hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
·
penghasilan daerah dapat digunakan
untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
·
bertumpuknya pekerjaan pemerintah
pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
·
peraturan/ kebijakan dari pusat
sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
·
daerah-daerah lebih bersifat pasif,
menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan
demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
·
rakyat di daerah kurang mendapatkan
kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
·
keputusan-keputusan pemerintah pusat
sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan
untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung
aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian,
pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
·
pembangunan daerah akan berkembang
sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
·
peraturan dan kebijakan di daerah
sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
·
tidak bertumpuknya pekerjaan
pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
·
partisipasi dan tanggung jawab
masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
·
penghematan biaya, karena sebagian
ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman
peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
2. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa
negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian
boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan
kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan
negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak
bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan
negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/
federal:
·
tiap negara bagian memiliki kepala
negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
·
tiap negara bagian boleh membuat
konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara
serikat;
·
hubungan antara pemerintah federal
(pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu
yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara
bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga
kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary
power).
C. Pemerintahan
Definisi Pemerintahan
Pengertian pemerintahan dapat ditinjau dari tiga aspek , yaitu dari segi
kegiatan (dinamika), structural fungsional, dan dari segi tugas dan kewenangan
(fungsi).
Apabila ditinjau dari segi dinamika, pemerintahan berarti segala
kegiatan atau usaha yang terorganisasikan, bersumber pada kedaulatan dan
berlandaskan dasar Negara, mengenai rakyat dan wilayah Negara itu demi tercapainya
tujuan negara.
Dari segi structural fungsional, pemerintahan berarti seperangkat fungsi
Negara, yang satu sama lain saling berhubungan secara fungsional, dan
melaksanakan fungsinya atas dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan
Negara.
Ada dua pengertian tentang pemerintahan, yaitu:
a.
Pemerintahan dalam arti yang luas
Pemerintahan adalah perbutan memerintah yang dilakukan oleh badan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam mencapai tujuan
negra.
b.
Pemerintahan dalam arti yang sempit
Pemerintahan
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan badan eksekutif beserta jajarannya
dalam mencapai tujuan negara.
D. Warga Negara dan Negara
Asas Kewarganegaraan
1. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan
Kelahiran
a.
Ius soli
(asas kelahiran) berasal dari latin; ius
yang berarti hukum atau pedoman, sedangkan soli berasal dari kata
solum yang berarti negeri, tanah atau daerah. Jadi, ius soli adalah penentuan
status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang.
Jadi, seseorang dapat menjadi warga negara dimana dia dilahirkan. Contoh negara
yang menganut asas kewarganegaran ini, yaitu negara Amerika Serikat, Brazil, Argentina, Bolivia,
Kamboja, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Dominika, Ekuador, El Savador,
Grenada, Guatemala, Guyana, Honduras, Jamaika, Lesotho, Meksiko, Pakistan,
Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, Venuzuela, dan lain-lain.
b.
Ius sanguinis (asas keturunan) juga
berasal dari bahasa latin, ius yang berarti hukum atau pedoman,
sedangkan sanguinis dari kata sanguis yang berarti darah atau keturunan. Jadi, ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan
yang berdasarkan darah atau keturunan. Asas ini menetapkan seseorang mendapat
warga negara jika orang tuanya adalah warga negara suatu negara. Misalkan
seseorang yang lahir di Indonesia, namun orang tuanya memiliki kewarganegaraan
dari negara lain, maka ia mendapat kewarganegaraan dari orang tuanya. Contoh
negara yang menggunakan asas ini adalah negara China, Bulgaria, Belgia, Republik
Ceko, Kroasia, Estonia, Finlandia, Jepang, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia,
India, Irlandia, Israel, Italia, Libanon, Filipina, Polandia, Portugal,
Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slovakia, Korea Selatan, Spanyol, Swedia,
Turki, dan Ukraina.
2. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan
Perkawinan
a. Asas kesatuan atau kesamaan hukum itu
berdasarkan pada paradigma bahwa suami-isteri ataupun ikatan keluarga merupakan
inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat, dan tidak
terpecah.Jadi, suami-isteri atau keluarga yang baik dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyakatnya harus mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat.
Dan untuk merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami-isteri,
maka semuanya harus tunduk pada hukum yang sama. Dengan kebersamaan tersebut
sehingga masing-masing tidak terdapat perbedaan yang dapat mengganggu keutuhan
dan kesejahteraan keluarga.
b. Asas persamaan derajat menyebutkan
bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan
masing-masing pihak. Jadi, baik suami maupun isteri tetap dangan
kewarganegaraan aslinya, sama seperti sebelum mereka dikaitkan oleh pernikahan
dan keduanya memiliki hak untuk memilih kewarganegaraan yang dianutnya.
Warga Negara Indonesia menurut
UU No. 62 thn 1958
Warga
negara Republik Indonesia ialah:
a.
orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga-negara Republik
Indonesia;
b.
orang yang pada waktu lahirnya
mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga-negara
Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarga-negaraan Republik Indonesia
tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa
hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun
atau sebelum ia kawin pada usia di bawah 18 tahun;
c.
anak yang lahir dalam 300 hari
setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia
warga- negara Republik Indonesia;
d.
orang yang pada waktu lahirnya ibunya
warga-negara Republik Indonesia, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan
hukum kekeluargaan dengan ayahnya;
e.
orang yang pada waktu lahirnya ibunya
warga-negara Republik Indonesia, jika ayahnya tidak mempunyai kewarga-negaraan,
atau selama tidak diketahui kewarga-negaraan ayahnya;
f.
orang yang lahir di dalam wilayah Republik
Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui;
g.
seorang anak yang diketemukan di
dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya;
h.
orang yang lahir di dalam wilayah
Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarga-negaraan
atau selama kewarga-negaraan kedua orang tuanya tidak diketahui;
i.
orang yang lahir di dalam wilayah Republik
Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarga-negaraan ayah atau
ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu;
j.
orang yang memperoleh
kewarga-negaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan Undang-undang ini.
Hak dan Kewajiban WNI
Hak warga negara Indonesia
1.
Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
2.
Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
3.
Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat
1).
4. Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
5.
Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C
ayat 1).
6.
Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
7.
Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
8.
Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(pasal 28D ayat 2)
9.
Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
10. Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
11. Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
12. Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
(pasal 28E ayat 3).
13. Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
14. Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
15. Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain
(Pasal 28G ayat 2).
16. Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1).
17. Setiap
orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal
28H ayat 2).
18. Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
19. Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).
20. Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu (Pasal 28I ayat 2).
21. Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
22. Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30
ayat 1).
23. Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).
Kewajiban warga negara
Indonesia
1.
Segala warga negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
2.
Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara (Pasal 28J ayat 1).
3.
Di dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2).
4.
Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
E. Tindakan Politik dan Sistem Politik
Arti Sistem dan Pengertian
Sistem Politik
·
Sistem adalah suatu keseluruhan yang
kompleks dan terorganisasi.
·
Sistem Politik adalah keseluruhan
interaksi yang ada dalam suatu sistem, dan sekumpulan pendapat - pendapat atau
prinsip - prinsip yang membentuk satu kesatuan untuk mengatur pemerintahan dan
melaksanakan serta mempertahankan kekuasaan individu dengan individu, kelompok
dengan kelompok lain, dan hubungan negara dengan negara yang lainnya yang
saling berhubungan dengan satu sama lain.
Contoh Kasus dan Hasil Akhir
Hukumannya
“Nenek Minah (55) divonis 1,5
bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan akibat dianggap mencuri tiga buah
kakao.
Minah memetik 3 buah kakao
untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Lahan garapan Minah ini juga
dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu
tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao. Seminggu
kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus
berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus
pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Nenek ini divonis seperti
tersebut di atas.”
Hukuman yang diberikan sudah sesuai dengan tindakan yang dilakukan
pelaku tapi menurut saya kasus ini terlalu berlebihan untuk sampai dibawa ke
meja hijau. Ada kabar memberitakan bahwa pelaku mengalami buta huruf dan sudah
meminta maaf kepada pemilik kakao tersebut. Persoalan seperti ini seharusnya
bisa dibicarakan secara kekeluargaan.
Pendapat tentang Pemerintahan
Jokowi dalam 1 bulan
Pemerintahan Jokowi dalam satu bulan ini menurut saya kurang memuaskan dan
kurang baik untuk ukuran umur kepemimpinan yang bisa dibilang masih awal atau
masih muda. Banyak demo disana sini dengan dinaikkannya harga bahan bakar
kendaraan dalam taksiran yang lumayan tinggi dan juga dengan dinaikkannya harga
sembako, masyarakat terutama kaum ibu, semakin resah. Ada juga kabar banyaknya
kritikan yang masuk mengenai kepemimpinannya. Semoga saja bulan kedepannya
kepemimpinan Jokowi bisa lebih baik dan tidak ada lagi keresahan-keresahan dari
masyarakat.
SUMBER:
Comments
Post a Comment