A. Pelapisan Sosial
Pengertian
Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau
posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang
maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang
itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang
ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
Terjadinya
Pelapisan Sosial
1. Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri.
Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan
atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan
secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja
inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi
menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku.
Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada
suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena
pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki
bakat seni, atau sakti.
2. Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar
tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya
wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian
yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu
terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana
letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar
vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam
organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam
sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
- sistem fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang
tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat,
misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala
seksi, dan lain-lain.
-
sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari
bawah ke atas (vertikal).
Pembedaan
Pelapisan Menurut Sifatnya
1. Sistem pelapisan masyarakat yang
tertutup
Di dalam sistem ini perpindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain
baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang
istimewa. Di dalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat
masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena
kelahiran. Masyarakat pelapisan tertutup dapat kita temui di Negara India dan
masyarakat pelapisan tertutup dapat dibagi menjadi lima macam, diantaranya :
1.
Kasta Brahmana : terdiri dari
golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta yang tertinggi
2.
Kasta Ksatria : terdiri dari golongan
bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
3.
Kasta Waisya : terdiri dari golongan
pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga
4.
Kasta Sudra : terdiri dari golongan rakyat
jelata.
5.
Paria : terdiri dari mereka yang
tidak mempunyai kasta (gelandangan, peminta, dan sebagainya).
Sistem stratifikasi social yang tertutup biasanya juga kita temui di
dalam masyarakat feudal atau masyarakat yang berdasarkan realisme.
2. Sistem pelapisan masyarakat yang
terbuka
Sistem pelapisan seperti ini dapat kita temui di dalam masyarakat di
Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala
jabatan dila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu
orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankannya.
Sistem pelapisan mayarakat terbuka sangat menguntungkan. Sebab setiap warga
masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing dengan yang lain.
Teori
tentang Pelapisan Sosial
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
-
Kelas
atas (upper class)
-
Kelas
bawah (lower class)
-
Kelas
menengah (middle class)
-
Kelas
menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1. Aristoteles mengatakan bahwa di dalam
tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka
yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2. Prof. Dr. Selo Sumardjan dan
Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti
mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai
sesuatu yang dihargai.
3. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada
dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan
Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang
yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4. Gaotano Mosoa dalam “The Ruling
Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang
berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua
kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas
kedua (jumlahnya lebih banyak).
5. Karl Mark menjelaskan terdapat dua
macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat
produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga
untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
B. Kesamaan Derajat
Persamaan
Hak dan Persamaan Derajat di Indonesia
Persamaan
Hak
Setiap warga negara berhak
mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak azasi pribadi, hak azasi
ekonomi, hak azasi politik, hak azasi sosial dan kebudayaan, hak azasi
mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
serta hak azasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum.
Keseluruhan hak azasi manusia di negara kita tercantum di dalam UUD 1945.
Pasal-pasal
di dalam UUD ’45 Tentang Persamaan Hak
Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak
memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan,
kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh
undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk
menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Tema hak baru “lahir” secara formal
pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB. Sedangkan HAM adalah hak-hak dasar
manusia yang bersifat abadi, kodrat, dan universal yang merupakan anugerah
Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu tidak boleh dilanggar atau diabaikan oleh
siapapun.
Mengenai hak ini selanjutnya
dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang hak-hak (asasi) manusia atau
Universitas Declaration of Human Right (1948) dalam Pasal-pasalnya, seperti
dalam :
-
Pasal 1 : “Sekalian orang dilahirkan
merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang
sama. Mereka dikarunia akal dan
budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”.
-
Pasal 2 ayat 2 : “Setiap orang berhak
atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali
apa pun, seperti bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, poltik atau
kemasyarakatan, milik, kelahiran atau kedudukan.”
-
Pasal 7 : “Sekalian orang adalah sama
terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak
ada perbedaan. Sekalin orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap
perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan tehadap segala hasutan yang
ditujukan perbedaan semacam ini.”
Persamaan
Derajat
Persamaan harkat adalah persamaan
nilai, harga, taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lain.
Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali cipta,
rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia. Martabat adalah
tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat. Sedangkan derajat
kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk
Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban azasi. Dengan adanya
persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harusmengakui
serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikap ini
harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam lingkungan
keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat. Manusia
dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhluk pribadi
(individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial).
Landasan
moral atau hukum tentang persamaan derajat :
1.
Landaasan Ideal : Pancasila
2.
Landasan Konstitusional : UUD 1945
yakni :
a.
Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1,
2, 3, dan 4
b.
Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu
pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps.30,ps.31, ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat
amandemennya.
3.
Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang
GBHN
C. Elite dan Massa
Pengertian
Elite dan Massa
Pengertian
Elite
Dalam pengertian yang umum elite itu
menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.
Dalam pengertian yang khusus dapat diartikan sekelompok orang yang terkemuka di
bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Golongan minoritas yang berada pada
posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi
sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang
diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Pengertian
Massa
Istilah massa dipergunakan untuk
menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang
dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yang secara fundamental berbeda
dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang
berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan
minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai
tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai
diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi
dalam arti luas.
Massa (mass) atau crowd adalah suatu
bentuk kumpulan (collection) individu-individu, dalam kumpulan tersebut tidak
terdapat interaksi dan dalam kumpulan tersebut tidak terdapat adanya struktur
dan pada umumnya massa berjumlah orang banyak dan berlangsung lama.
SUMBER:
Comments
Post a Comment