Profil
Unilever Indonesia didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai
Zeepfabrieken N.V. Lever. Pada 22 Juli 1980, nama perusahaan diubah menjadi PT
Lever Brothers Indonesia dan pada 30 Juni 1997, nama perusahaan diubah menjadi
PT Unilever Indonesia Tbk. Unilever Indonesia mendaftarkan 15% dari sahamnya di
Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya pada tahun 1981.dan mempunyai lebih
dari 1000 supplier.
Unilever memiliki beberapa perusahaan lain di Indonesia:
-
PT Anugrah Lever - didirikan pada tahun 2000 dan
bergerak di bidang pembuatan, pengembangan, pemasaran dan penjualan kecap, saus
cabe dan saus-saus lain dengan merk dagang Bango, Parkiet dan Sakura dan
merek-merek lain
-
PT Technopia Lever - didirikan pada tahun 2002
dan bergerak di bidang distribusi, ekspor dan impor barang-barang dengan
menggunakan merk dagang Domestos Nomos
-
PT Knorr Indonesia - diakuisisi pada 21 Januari
2004
-
Sejarah
PT Unilever Indonesia Tbk (perusahaan) didirikan pada 5
Desember 1933 sebagai Zeepfabrieken N.V. Lever dengan akta No. 33 yang dibuat
oleh Tn.A.H. van Ophuijsen, notaris di Batavia. Akta ini disetujui oleh
Gubernur Jenderal van Negerlandsch-Indie dengan surat No. 14 pada tanggal 16
Desember 1933, terdaftar di Raad van Justitie di Batavia dengan No. 302 pada
tanggal 22 Desember 1933 dan diumumkan dalam Javasche Courant pada tanggal 9
Januari 1934 Tambahan No. 3.
Dengan akta No. 171 yang dibuat oleh notaris Ny. Kartini
Mulyadi tertanggal 22 Juli 1980, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever
Indonesia. Dengan akta no. 92 yang dibuat oleh notaris Tn. Mudofir Hadi, S.H.
tertanggal 30 Juni 1997, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia
Tbk. Akta ini disetujui oleh Menteri
Kehakiman dengan keputusan No. C2-1.049HT.01.04TH.98 tertanggal 23 Februari
1998 dan diumumkan di Berita Negara No. 2620 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No.
39.
Perusahaan mendaftarkan 15% dari sahamnya di Bursa Efek
Jakarta dan Bursa Efek Surabaya setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Badan
Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) No. SI-009/PM/E/1981 pada tanggal 16 November
1981.
Pada Rapat Umum Tahunan perusahaan pada tanggal 24 Juni
2003, para pemegang saham menyepakati pemecahan saham, dengan mengurangi nilai
nominal saham dari Rp 100 per saham menjadi Rp 10 per saham. Perubahan ini
dibuat di hadapan notaris dengan akta No. 46 yang dibuat oleh notaris Singgih
Susilo, S.H. tertanggal 10 Juli 2003 dan disetujui oleh Menteri Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan No. C-17533 HT.01.04-TH.2003.
Sebagaimana disetujui dalam Rapat Umum Tahunan Perusahaan
pada tanggal 13 Juni, 2000, yang dituangkan dalam akta notaris No. 82 yang
dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 14 Juni 2000, perusahaan
juga bertindak sebagai distributor utama dan memberi jasa-jasa penelitian
pemasaran. Akta ini disetujui oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan (dahulu
Menteri Kehakiman) Republik Indonesia dengan keputusan No.
C-18482HT.01.04-TH.2000.
Perusahaan bergerak dalam bidang produksi sabun, deterjen,
margarin, minyak sayur dan makanan yang terbuat dari susu, es krim, makanan dan
minuman dari teh dan produk-produk kosmetik. Perusahaan memulai operasi
komersialnya pada tahun 1933.
Pada tanggal 22 November 2000, perusahaan mengadakan
perjanjian dengan PT Anugrah Indah Pelangi, untuk mendirikan perusahaan baru
yakni PT Anugrah Lever (PT AL) yang bergerak di bidang pembuatan, pengembangan,
pemasaran dan penjualan kecap, saus cabe dan saus-saus lain dengan merk dagang
Bango, Parkiet dan Sakura dan merk-merk lain atas dasar lisensi perusahaan
kepada PT Al.
Pada tanggal 3 Juli 2002, perusahaan mengadakan perjanjian
dengan Texchem Resources Berhad, untuk mendirikan perusahaan baru yakni PT
Technopia Lever yang bergerak di bidang distribusi, ekspor dan impor
barang-barang dengan menggunakan merk dagang Domestos Nomos. Pada tanggal 7
November 2003, Texchem Resources Berhad mengadakan perjanjian jual beli saham
dengan Technopia Singapore Pte. Ltd, yang dalam perjanjian tersebut Texchem
Resources Berhad sepakat untuk menjual sahamnya di PT Technopia Lever kepada
Technopia Singapore Pte. Ltd.
Dalam Rapat Umum Luar Biasa perusahaan pada tanggal 8
Desember 2003, perusahaan menerima persetujuan dari pemegang saham minoritasnya
untuk mengakuisisi saham PT Knorr Indonesia (PT KI) dari Unilever Overseas
Holdings Limited (pihak terkait). Akuisisi ini berlaku pada tanggal
penandatanganan perjanjian jual beli saham antara perusahaan dan Unilever
Overseas Holdings Limited pada tanggal 21 Januari 2004. Pada tanggal 30 Juli
2004, perusahaan digabung dengan PT KI. Penggabungan tersebut dilakukan dengan
menggunakan metoda yang sama dengan metoda pengelompokan saham (pooling of
interest). Perusahaan merupakan perusahaan yang menerima penggabungan dan
setelah penggabungan tersebut PT KI tidak lagi menjadi badan hukum yang
terpisah. Penggabungan ini sesuai dengan persetujuan Badan Koordinasi Penanaman
Modal (BKPM) dalam suratnya No. 740/III/PMA/2004 tertanggal 9 Juli 2004.
Pada tahun 2007, PT Unilever Indonesia Tbk. (Unilever) telah
menandatangani perjanjian bersyarat dengan PT Ultrajaya Milk Industry &
Trading Company Tbk (Ultra) sehubungan dengan pengambilalihan industri minuman
sari buah melalui pengalihan merek “Buavita” dan “Gogo” dari Ultra ke Unilever.
Perjanjian telah terpenuhi dan Unilever dan Ultra telah menyelesaikan transaksi
pada bulan Januari 2008.
Visi dan
Misi
VISI
Untuk meraih rasa cinta dan penghargaan dari Indonesia
dengan menyentuh kehidupan setiap orang Indonesia setiap harinya.
MISI
-
Kami bekerja untuk menciptakan masa depan yang
lebih baik setiap hari.
-
Kami membantu konsumen merasa nyaman,
berpenampilan baik dan lebih menikmati hidup melalui brand dan layanan yang
baik bagi mereka dan orang lain.
-
Kami menginspirasi masyarakat untuk melakukan langkah
kecil setiap harinya yang bila digabungkan bisa mewujudkan perubahan besar bagi
dunia.
-
Kami senantiasa mengembangkan cara baru dalam
berbisnis yang memungkinkan kami tumbuh dua kali lipat sambil mengurangi dampak
terhadap lingkungan.
SUMBER:
Comments
Post a Comment